Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati sejumlah poin krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, membuka jalan bagi pengesahan pada masa sidang berikutnya.

Poin yang disepakati antara lain kewajiban pengendali data memberitahukan pelanggaran data dalam 72 jam, pengenaan sanksi administratif bertingkat, serta pembentukan lembaga pengawas independen.

Ketua panitia kerja menyebut kesepakatan ini merupakan hasil kompromi yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan kesiapan dunia usaha.

Praktisi keamanan siber menyambut baik perkembangan ini seraya mengingatkan bahwa keberhasilan undang-undang bergantung pada pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten.

Setelah disahkan, pemerintah akan menyiapkan peraturan pelaksanaan, termasuk pedoman bagi sektor perbankan, kesehatan, dan platform digital.